4 AYAT AL QURAN TENTANG RAMADHAN

 

Ayat Al Quran Tentang Puasa Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh kemuliaan. Barang siapa yang memasuki bulan Ramadhan, maka diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan puasa. Puasa Ramadhan disyariatkan setelah rasulullah hijrah dari Makkah ke Madinah yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Adapun dalil al Quran yang berkaitan dengan Ramadhan adalah sebagai berikut :
 
Pertama : QS. Al Baqarah : 183
 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

183. Allah mengabarkan tentang segala yang Dia karuniakan kepada hamba-hambaNya dengan cara wajibkan atas mereka berpuasa sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman.


Puasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan melompat lomba dengan umat lain dalam menyempurnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang khusus bagi kalian.


Kemudian Allah menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, “Agar kamu bertakwa,” karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa dalam merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.


Dan diantara bentuk yang meliputi ketaqwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan Jima, dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengharapkan pahala dalam meninggalkan hal tersebut. Ini merupakan bagian ketakwaan.


Dan diantaranya juga adalah bahwasanya orang yang berpuasa itu melatih dirinya untuk selalu merasa diawasi oleh Allah, maka dia meninggalkan apa yang diinginkan oleh nafsunya padahal dia mampu melakukannya karena dia tahu bahwa Allah melihatnya. Yang lain bahwasanya puasa itu mempersempit jalan masuk setan, karena setan itu berjalan dalam tubuh manusia seperti jalannya darah, maka puasa akan melemahkan pengaruhnya dan meminimumkan kemaksiatan.


Diantaranya juga bahwa seorang yang berpuasa biasanya akan bertambah ketaatannya, dan ketaatan itu adalah gambaran dari ketakwaan. Yang lainnya lagi adalah bahwa orang yang kaya bila merasakan susahnya kelaparan, pasti ia menghibur kaum miskin, dan ini pun termasuk gambaran ketakwaan.


Referensi : https://tafsirweb.com/687-surat-al-baqarah-ayat-183.html

 
Kedua : QS. Al Baqarah : 184
 
 
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗووَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَييْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 184)

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

184. Ketika Allah menyebutkan kewajiban puasa bagi mereka, Dia mengabarkan bahwa puasa itu hanya pada hari-hari yang tertentu atau sedikit sekali dan sangat mudah, kemudian Allah memudahkan puasa itu dengan kemudahan lainnya. Dia berfirman, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Pada umumnya hal itu karena adanya kesulitan, sehingga Allah memberikan kemudahan bagi keduanya untuk berbuka, dan ketika menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan kemaslahatan puasa bagi setiap orang yang beriman, maka Allah memerintahkan kepada mereka berdua agar mengganti puasanya itu pada hari-hari yang lain apabila penyakitnya telah sembuh dan berakhirnya perjalanan dan adanya istirahat.


Dalam firmanNya, “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” terkandung dalil yang menunjukkan bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikannya. Dan FirmanNya “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa),” maksudnya, mereka tidak mampu berpuasa, “membayar Fidyah” dari setiap hari yang mereka batalkan, “memberi makan seorang miskin.” Hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya. Lalu Allah Rabb Yang Maha bijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa atau itulah yang paling baik dan utama atau memberi makan.


Oleh karena itu Allah berfirman, “Dan berpuasa lebih baik bagimu,” kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta dalam membayar Fidyah untuk tiap hari kepada seseorang miskin, dan inilah yang benar.


Referensi : https://tafsirweb.com/689-surat-al-baqarah-ayat-184.html
 

Ketiga : QS. Al Baqarah : 185
 
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْققَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah : 185)

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

185. “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran,” yaitu puasa yang diwajibkan atas kalian adalah bulan Ramadan yaitu bulan yang agung, bulan yang di mana kalian memperoleh didalamnya kemuliaan yang besar dari Allah, yaitu Alquran al-karim yang mengandung petunjuk bagi kemaslahatan kalian, baik untuk agama maupun dunia kalian, dan sebagai penjelas kebenaran dengan sejelas-jelasnya, sebagai pembeda antara yang benar dan yang batil, petunjuk dan kesesatan, orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang sengsara, maka patutlah keutamaan ini bagi bulan tersebut, dan hal ini merupakan kebajikan Allah terhadap kalian, dengan menjadikan bulan ini sebagai suatu musim bagi hamba yang diwajibkan berpuasa padanya.


Lalu ketika Allah menetapkan hal itu, menjelaskan keutamaannya dan hikmah Allah dalam pngkhususannya itu, Dia berfirman, “Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” Ini merupakan keharusan berpuasa atas orang yang mampu, sehat lagi hadir, dan ketika nasakh itu memberikan pilihan antara berpuasa dan membayar Fidyah saja, ia mengulangi kembali keringanan bagi orang yang sakit dan musafir agar tidak diduga bahwa keringanan tersebut juga dinasakh, Allah berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Maksudnya, Allah menghendaki hal yang memudahkan bagi kalian jalan yang menyampaikan kalian kepada RidhoNya dengan kemudahan yang paling mudah dan meringankan nya dengan keringanan yang paling ringan.
Oleh karena itu, segala perkara yang diperintahkan oleh Allah atas hamba-hambaNya pada dasarnya adalah sangat mudah sekali, namun bila terjadi suatu rintangan yang menimbulkan kesulitan, maka Allah akan memudahkannya dengan kemudahan lain, yaitu dengan menggugurkannya atau menguranginya dengan segala bentuk pengurangan, dalam hal ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dibahas perinciannya, karena perinciannya merupakan keseluruhan syariat dan termasuk di dalamnya segala macam keringanan keringanan dan pengurangan pengurangan.


“Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya.” Ayat ini wallahualam, agar orang tidak berpikir bahwa puasa itu dapat dilakukan hanya dengan separuh bulan saja. Allah menolak pemikiran seperti itu dengan memerintahkan untuk menyempurnakan bilangannya, kemudian Bersyukur kepada allah saat telah sempurna segala bimbingan, kemudahan, dan penjelasanNya kepada hamba-hambaNya, dan dengan bertakbir ketika berlalu perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat Hilal di bulan Syawal hingga selesai khutbah Id.


Referensi : https://tafsirweb.com/691-surat-al-baqarah-ayat-185.html

Keempat : QS. Al Baqarah : 187 
 
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّههُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُممْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْاا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al Baqarah : 187)

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

187. Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang mereka diperintahkan kepadanya. “maka (Dia) mengampuni,” yakni Allah “kamu” Yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, “dan memberikan maaf kepadamu,” terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. “Maka sekarang” setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, “campurilah mereka,” baik berjima, mencium, menyentuh, dan sebagainya, “dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah ketika mencampuri istri istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jima tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memperoleh tujuan-tujuan nikah.


Dan diantara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah lailatul qadar yang bertepatan dengan malam malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidak disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan lailatul qadar tidak diperoleh setiap waktu.
 
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.” Ini adalah batasan waktu bagi makan, minum, dan berjima.
Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya Fajar, maka tidak apa-apa baginya.
 
Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkannya untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya.
 
Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jima sedangkan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensinya bolehnya hingga terbitnya Fajar, maka ia akan mendapati Fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar.
 
“Kemudian” apabila fajar telah terbit, maka “sempurnakanlah puasa itu,” yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, “hingga malam,” yakni terbenamnya matahari.
 
Dan ketika bolehnya berjima pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri’tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, dan telah dikecualikan dalam FirmanNya, “janganlah kamu campur yg mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid,” maksudnya, kalian sedang melakukan itikaf tersebut.
 
Ayat ini menunjukkan bahwa itikaf itu disyariatkan, dan itikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bahwasanya itikaf itu tidak sah kecuali dalam masjid. Dapat dipahami dari arti masih disini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu. Dan juga menunjukkan bahwa itu adalah diantara pembatal ibadah itikaf.
 
Hal-hal yang telah disebutkan di atas seperti haramnya makan, minum, berjima, dan macamnya dari pembatal pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar’i, haramnya berjima bagi orang yang melakukan itikaf dan semacamnya diantara hal-hal yang diharamkan, “itulah larangan Allah” yang telah Allah tetapkan bagi hamba-hambaNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, “maka janganlah kamu mendekatinya.” Ungkapan ini lebih kuat daripada perkataan “maka janganlah kamu melakukannya”, karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang menyampaikan kepada perbuatan tersebut.
 
Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepadanya. Adapun tentang perintah perintah, Allah berfirman kepadanya, “Itulah ketentuan-ketentuan Allah maka janganlah kamu melampaui batasnya,” Allah melarang atasnya dari bertindak melampaui batas padanya. “Demikianlah,” maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan pembalasan yang paling sempurna dan menerangkannya dengan keterangan yang paling jelas, “Allah menerangkan ayat-ayat-nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pasti tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayatNya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketaqwaan.
 
Referensi : https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html